MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA
1.
Pengertian MSDM
Adalah penerapan
manajemen berdasarkan fungsi untuk memperoleh sumber daya manusia yang terbaik
bagi bisnis yang dijalankan perusahaan dan bagaimana sumber daya manusia yang
terbaik tersebut dapat dipelihara dan tetap bekerja bersama dengan kualitas
pekerjaan yang senantiasa konstan ataupun bertambah .
MSDM adalah
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengendalian terhadap kegiatan
pengadaan pegawai, pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian,
pemeliharaan, dan pemberhentian karyawan, dengan maksud terwujudnya tujuan
perusahaan, individu, karyawan dan masyarakat.
Definisi
1.
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan kegiatan-kegiatan, pengadaan,
pengembangan, pemberian kompensasi, pengintegrasian, pemeliharaan dan pelepasan
sumber daya manusia agar tercapai berbagai tujuan individu, organisasi, dan
masyarakat. (Flipo, 1989)
2.
Manajemen Sumber Daya Manusia adalah sebagai
penarikan, seleksi, pengembangan, penggunaan dan pemeliharaan sumber daya
manusia oleh organisasi. (French dalam Soekidjo, 1991)
2.
Macam-Macam Sumber Daya Manusia
Manusia memiliki akal, budi dan
pikiran yang tidak dimiliki oleh tumbuhan maupun hewan. Meskipun paling tinggi
derajatnya, namun dalam ekosistem, manusia juga berinteraksi dengan
lingkungannya, mempengaruhi dan dipengaruhi lingkungannya sehingga termasuk
dalam salah satu faktor saling ketergantungan.
Sumber
daya manusia dibagi menjadi dua, yaitu :
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
a. Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia
dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian,
transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
b.Manusia sebagai
sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya
alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi
kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya
alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam
berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia
menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu,
manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah
sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi
perkembangan kebudayaan manusia.
3.
Perkembangan Sumber Daya Manusia
SDM sudah ada sejak dahulu dalam
berbagai bentuk. Manajemen sumber daya manusia muncul begitu manusia berkumpul
untuk sebuah tujuan yang sama. Meskipun demikian, keberadaan MSDM belum dapat
dipastikan secara jelas pertama kali muncul. Tetapi dalam kurun waktu terakhir,
proses memanajemen manusia menjadi formal.
Suharyanto menyebutkan bahwa aktivitas MSDM berawal
dari tahun 1915 ketika militer Amerika Serikat mengembangkan suatu korps
pengujian psikologi, suatu tim penguji serikat buruh dan suatu tim semangat
kerja (Suharyanto:2005). Beberapa orang yang terlatih dalam praktek-praktek di
ketiga tim tersebut kemudian menjadi manajer-manajer personalia di bidang
industri.
Manajemen kepegawaian di Inggris dan Amerika Serikat
dikembangkan lebih dahulu daripada di Australia ketika negara-neara ini
mengadopsi proses kerja produksi massa, mengikuti perkembangan revolusi industri.
Salah satu tokoh besar dalam masa ini adalah FW Taylor dengan Gerakan Manajemen
Ilmiah sebagai hasil Studi Gerak dan Waktu. Perangkat yang digerakkan oleh
energi dan sistem produksi yang dikembangkan, memungkinkan produksi yang lebih
murah. Oleh karenanya, hal ini menciptakan banyak tugas yang monoton, tidak
sehat dan bahkan berbahaya. Dampaknya adalah terdistorsinya peran manusia dalam
perusahaan.
Kesadaran akan pentingnya peran manusia dalam
organisasi berkembang ketika produktivitas karyawan ternyata mempengaruhi
daya saing perusahaan. Faktor manusia menjadi bagian penting dalam perusahaan
karena pengelolaan karyawan yang baik merupakan salah satu cara untuk
meningkatkan produktivitas di satu sisi dan daya saing perusahaan di sisi lain.
Hal inilah yang kemudian mendorong manajemen personalia/kepegawaian berubah
menjadi kajian Manajemen SDM
Ruang ingkup pengembangan SDM yaitu
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
1. Pengembangan kompetensi : Pelatihan kompetensi, project management, dsb
2. Pengembangan Jumlah SDM: Dilakukan apabila organisasi membutuhkan tenaga kerja untuk melakukan peningkatan kinerja
3. Pengembangan organisasi : Dengan terciptanya unit usaha baru, maka secara organisasi perlu dilakukan penyesuaian struktur organisasi
4. Pemanfaatan
Sumber Tenaga Kerja Dan Kompensasi
1. Mencapai masa dinas yg panjang
2. Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
3. Memotivasi karyawan mencapai presta prestasi unggul
2. Menarik karyawan yg cakap ke dalam organisasi
3. Memotivasi karyawan mencapai presta prestasi unggul
5. Hubungan Perburuhan
Bila terjadi ketidak kesepakatan, buruh punya senjata
yang dapat digunakan :
1. Boikot
2. Pemogokkan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan haknya.
1. Boikot
2. Pemogokkan
3. Penghasutan
4. Memperlambat kerja
Buruh dan majikan, majikan dan buruh. begitulah hubungan perburuhan yang ada di Indonesia. Di indonesia hubungan antara majikan dan buruh seringkali tidak seimbang, dikarenakan para buruh di Indonesia seringkali belum mempunyai kekuatan hukum yang kuat. padahal posisi dari kedua belah pihak sama-sama membutuhkan dan juga kedua belah pihak harus saling menghormati.
Saat ini, Kedudukan buruh di Indonesia masih sering dianggap rendah dan juga masih sering dicurangi oleh para pengusaha. padahal mereka dilindungi oleh undang-undang namun mereka sering merasa kalau mereka menuntut hak nya maka mereka akan dipecat dan tidak bisa mencari nafkah untuk keluarga nya lagi.
Maka dari itu, pemerintah khususnya pemda harus membuat yang jelas dan juga menguntungka bagi kedua belah pihak. Agar tidak terjadi lagi salah satu pihak tidak menjalankan kewajiban nya dan salah satu pihak tidak mendapatkan haknya.
a.
Mengapa para pekerja
mendirikan serikat pekerja
Serikat Pekerja atau karyawan (Labor Union atau Trade Union)
adalah organisasi pekerja yang dibentuk untuk mempromosikan atau menyatakan
pendapat, melindungi, dan memperbaiki, melalui kegiatan kolektif, kepentingan
sosial, ekonomi dan politik anggotanya. Serikat kerja didirikan karena untuk :
• Perlindungan
• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
• Menangani keluh kesah anggota
• Menyelesaikan perselisihan
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
• Sebagai suara pekerja
• Menyediakan sarana komunikasi
• Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
• Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan
keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha/manajemen
• Perlindungan
• Peningkatan akan kondisi dan syarat kerja
• Menangani keluh kesah anggota
• Menyelesaikan perselisihan
• Menyediakan manfaat lainnya (untuk kesejahteraan anggota)
• Sebagai suara pekerja
• Menyediakan sarana komunikasi
• Melakukan kerjasama dan menjalin solidaritas dengan pekerja atau serikat pekerja lainnya baik secara nasional ataupun internasional
• Meningkatakan pelaksanaan hubungan industrial untuk menciptakan
keharmonisan hubungan antara pekerja/serikat pekerja dengan
pengusaha/manajemen
b.
Perserikatan
saat ini
Tipe-tipe Serikat Karyawan
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Penurunan jabatan atau mutasi
- Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
- Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
- Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
- Perusahaan tutup untuk selamanya
- Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
I Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.
Tipe-tipe Serikat Karyawan
a. Craft Unions
Anggotanya karyawan yang punya ketrampilan yang sama seperti tukang kayu
b. Industrial Unions
Dibentuk berdasarkan lokasi pekerjaan yang sama, serikat ini terdiri pekerja tidak berketrampilan maupun berketrampilan dalam perusahaan atau industri tertentu
c. Mixed Unions
Mencakup pekerja terampil, tidak terampil dan stengah terampil dari suatu lokal tertentu tidak memandang dari industri mana
Untuk mengetahui UU. No. 21 tahun 2000 secara umum disajikan hal-hal yang dinilai penting sebagai berikut :
a Serikat pekerja/buruh mempunyai sifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab. Kebebasan inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk mendirikan berbagai macam serikat pekerja/buruh seperti yang ada pada saat ini.
b Serikat pekerja/buruh dan federasi/konfederasi berfungsi sebagai pihak yang membuat perjanjian kerja bersama, mewakili pekerja dalam berbagai lembaga ketenagakerjaan, sebagai sarana penyalur aspirasi dan memperjuangkan hak anggota serta sebagai pihak yang bertanggung jawab mengorganisasi pemogokan.
c Setiap pekerja berhak menjadi anggota dan membentuk serikat pekerja/buruh. Serikat pekerja/buruh dapat dibentuk minimal 10 orang pekerja atau buruh, sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja/buruh dapat membentuk federasi dan sekurang-kurangnya 3 federasi dapat membentuk konfederasi serikat pekerja/buruh.
d Serikat pekerja/buruh, federasi/konfederasi dapat dibentuk atas dasar sektor usaha, jenis pekerjaan atau bentuk lain. Keanggotaan, kepengurusan, keuangan, pembubaran dan lain-lain diatur didalam Anggaran Dasar (AD) pemerintah tidak dapat mencampuri urusan intern termasuk membubarkan serikat pekerja/buruh.
e Pekerja/buruh yang menduduki jabatan tertentu dan dapat menimbulkan pertentangan kepentingan antara serikat pekerja/buruh dan manajemen tidak dapat menjadi pengurus serikat pekerja/buruh.
f Serikat pekerja/buruh, federasi dan konfederasi harus memberitahukan kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan untuk pencatatan.
g Pengurus serikat pekerja/buruh atau anggotanya memiliki hak perlindungan untuk melakukan kegiatan organisasinya terhadap :
- Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
- Penurunan jabatan atau mutasi
- Tidak membayar/ mengurangi upah intimidasi
- Kampanye anti serikat pekerja/buruh
h Serikat pekerja/buruh bubar apabila :
- Dinyatakan oleh anggota sesuai Anggaran Dasar (AD)
- Perusahaan tutup untuk selamanya
- Dinyatakan oleh keputusan pengadilan
I Sanksi yang berat diberikan pada siapa saja yang menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja atau memaksa pekerja/buruh harus menjadi anggota suatu serikat pekerja/buruh, Sanksi tersebut berupa sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun dan atau denda minimal 100 juta dan maksimal 500 juta.
Jadi perserikatan di ndonesia saat ini telah memberikan kebebasan demi memberikan hak-hak bagi para pendiri perserikatan.
c.
Hukum-hukum yang
mengatur hubungan antar tenaga kerja dengan manajer
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
Ada tiga perjanjian kerja sama, yaitu :
a. Closed Shop Agreement
Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan)
b. Union shop Agreement
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu terentu
c. Open Shop Agreement
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
Memberikan kebebasan kepada para pekerja untuk menjadi atau tidak menjadi anggota serikat kerja.
d. Bagaimana serikat pekerja diorganisasi dan
disahkan
Serikat pekerja di organisasi dan
disahkan yaitu melalui UUD 1945 yang berlandaskan serikat pekerja, seperti yang
dibahas diatas pada perserikatan saat ini.
SUMBER :
http://rinditricahyani.blogspot.com/2012/11/macam-macam-sumber-daya-manusia.html
http://arrizalaziz.wordpress.com/2010/12/20/manajemen-sumber-daya-manusia/